JAKARTA-Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menegaskan sebelum melakukan fit and propert test terhadap calon anggota Ombudsman RI, DPR akan meneliti data-data para calon. “Komisi II dari lintas fraksi akan melakukan verifikasi terhadap 18 calon anggota itu,” katanya di Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Rambe menjelaskan untuk memperoleh anggota Ombudsman yang memiliki integritas maka Komisi II DPR telah menetapkan jadwal fit and proper tes, 18-20 Januari mendatang.
“Mulai hari ini, kami sudah menetapkan jadwal, tata tertib pelaksanaan fit and proper test 18 calon sesaui yang disampaikan Presiden kepada DPR,” tegasnya.
Dalam uji kelaikan dan kepatutan selama tiga hari itu, Komisi II akan melakukan penilaian kepada 18 calon anggota Ombudsman menyangkut integritas, visi misi dan pengetahuan, wawasan, filosofi Ombudsman dan profesionalismenya. “Yang diidamkan DPR adalah anggota yang bisa memberikan pelayanan publik sesuai komitmen dan filosofi Ombudsman,” ucapnya.
Adapun persyaratan yang diverifikasi oleh anggota Komisi II pada 16-18 Januari terhadap 18 calon anggota Ombudsman itu adalah kewarganegaraan, bertakwa kepada Tuhan Yang MahaEsa, sehat jasmani rohani, sarjana hokum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian/pengalaman 15 tahun bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut pelayanan publik, memiliki reputasi baik dalam pengetahuan Ombudsman, tidak pernah dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih inkracht dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. “Sebelum verifikasi komisi II mulai 13-16 Januari juga meminta masukan publik atas jejak rekam dari 18 calon anggota Ombudsman itu, “ katanya.














