Tiap penanganan terhadap tindakan koruptif haruslah melahirkan perbaikan terhadap sistem, bukan justru merusak kerja sistem karena pada sistemlah kita berharap segala abuse dan penyimpangan dalam dirinya akan dikoreksi sendiri oleh sistem.
Sistem yang baik adalah sistem yang menyadari celah deviasi akibat sifat dasar manusia yang bebas, namun mampu menutup tiap jengkal dari celah tersebut sehingga tak ada ruang bagi manusia untuk melampaui sistem, apalagi merusaknya.
Selama ini banyak yang puas dengan OTT saja -meski Tertangkap Tangan sejatinya tak butuh operasi.
Padahal, menurut UU, pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan yang berlanjut, termasuk intinya pencegahan melalui pendidikan masyarakat dan perbaikan sistem.
Saya kira langkah sukses pencegahan korupsi dg perbaikan sistem itu jauh lebih penting. Disamping upaya pencegahan korupsi.
Membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan masyarakat itu juga lebih fundamental untuk dilaksanakan.
Maka membangun orkestrasi pemberantasan korupsi merupakan langkah efektif dan komperehensif pembarantasan korupsi.
Strategi pemberantasan korupsi yang mendasar , sistemik dan holistik serta terintegrasi itulah masa depan kita.
Karena, hanya pendidikan masyarakat yang dapat menimbulkan ekosistem kesadaran sehingga orang tidak mau melakukan korupsi.
Pencegahan dengan perbaikan sistem membuat tidak ada peluang dan celah melakukan korupsi, karena budaya akan tercipta dari sini.
Harta Kekayaan dan TPPU
Lalu, Penindakan harus dibuat edektif dengan ancaman perampasan harta kekayaan dan TPPU.
Dalam hal ini KPK telah meminta kepada DPR RI untuk membahas dan mengundangkan RUU Perampasan Asset.













