Penindakan tetap kita lakukan karena kejahatan dan penjahat tak bisa hilang 100%.
Dalam cara kerja lembaga negara, Orkestrasi itu sudah saya katakan harus dipimpin oleh presiden.
Karena memang presiden adalah pemegang kuasa paling besar dan dipilih oleh rakyat untuk memimpin perubahan perubahan besar.
Dalam hal ini KPK akan berperan sebagai lembaga yang melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara sehingga kebijakan kabinet presiden akan mempermudah kerja KPK dalam tugas tugas itu sesuai amanah pasal 6 UU KPK.
Dalam tugas kordinasi, BPK misalnya, adalah lembaga penting dalam pemberantasan korupsi.
Mereka lah yang memiliki keahlian dan bisa menemukan secara investigatif terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan keuangan negara.
BPK kita adalah salah satu lembaga yang ternama tidak saja pada level nasional sebagai Auditor tertinggi negara, tapi bahkan pada level internasional, BPK Indonesia adalah salah satu lembaga pemeriksa keuangan terbaik yang dipercaya memeriksa lembaga-lembaga di bawah PBB.
Kita juga punya lembaga yang bekerja di hulu, sebagai pencipta arus sistem.
Dalam hal ini sering saya katakan legislatif dan partai politik penting untuk memperbaiki diri sehingga tidak menghasilkan politisi dan regulasi yang buruk yang membuka peluang serta ramah pada praktik-praktikkorupsi.
Dalam kerangka itu KPK sedang berusaha mengumpulkan para politisi dan partai politik agar betul betul memiliki orientasi yang tajam dalam pemberantasan korupsi karena politisi dan partai politik bukan saja cabang kekuasaan tapi pohon kekuasaan.
Sebagai mitra utama KPK dalam pemberantasan korupsi kami sudah sering berkoordinasi dan menandatangani kerjasama dan MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang sejauh ini sudah berjalan secara baik dan maksimal.
Setidaknya, jika dimasa lalu sering terjadi konflik antara penegak hukum maka sekarang konflik itu tak ada lagi dan masing-masing menjalankan tugasnya berkoordinasi dan bekerjasama untuk menjadi efektif dalam pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, di hilir kekuasaan ada kekuasaan Yudikatif.
Kami juga sebagai lembaga yang diamanatkan oleh undang undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi serta monitoring, juga berharap agar lembaga Yudikatif berbenah dan memperbaiki diri.
Kekuasaan kehakiman dalam hal ini MA, MK dan Komisi Yudisial adalah inti dari pembenahan sistem akhir, merekalah yang menentukan Justifikasi yang adil bagi sebuah sistem.
Keputusan merekalah yang menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat kita.
Di luar tiga cabang kekuasaan yang bekerja sebagai eksekutif legislatif dan Yudikatif kita juga memiliki banyak lembaga lembaga Samping negara atau state auxilliary body.
Fungsi mereka melengkapi dan menyempurnakan cabang-cabang inti kekuasaan negara.
Lembaga negara seperti KomnasHAM, PPATK, LPSK dan puluhan lembaga lainnya yang bekerja dalam konsep kelembagaan semi negara dalam rumpun-nya masing-masing sangat membantu terciptanya orkestra yang ideal bagi perbaikan sistem dan pemberantasan korupsi.
Orkestrasi
Dengan fungsi dan kerja yang maksimal kita percaya dan yakini bahwa iklim pemberantasan korupsi akan menemukan iramanya yang paling ideal sehingga menjadi sesuatu yang dapat kita nikmati dan kita wujudkan bersama-sama ke depan.
Kami berharap bahwa Orkestrasi pemberantasan korupsi ini semakin lama semakin menunjukkan kematangannya sehingga manfaat dan efek baiknya dapat dilihat oleh rakyat banyak.













