Badruzaman mengaku, pengungkapan bandar narkoba yang di tangkap di Pamulang itu, merupakan hasil pengembangan informasi yang didapat diwilayah Polsek Neglasari. ‘Informasi yang kami dapat, ada seorang perempuan yang menjadi bandar Narkoba di Komplek Perumahan Griya Jakarta, Pamulang,” tambah Kepala Kepolisian Sektor Neglasari Resor Metro Tangerang, Komisari Polisi Sutrisno.
Saat dilakukan penangkapan, suami dan kedua anak tersangka, CFS juga nampak berada di rumah itu. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka kami tahan di Rutan Polsek Neglasari,” ucapnya.
Akibat perbuatan nekat pelaku, dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.















