JAKARTA – Penanganan perkara atas dugaan tindak pidana perbankan syariah dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang S. Parman 1 Kota Bengkulu oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 23 Agustus 2024.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, seorang mantan pegawai BSI S.Parman 1 Bengkulu berinisial T ditetapkan sebagai tersangka di tanggal 20 September 2024.
Tersangka disudutkan sebagai pihak yang melakukan “one man show” terhadap fraud atau kesalahan dalam pengelolaan dana masyarakat atau nasabah berupa cicilan emas, deposito, dan/atau dana simpanan nasabah.
Para nasabah BSI S.Parman 1 Bengkulu telah menderita kerugian yang ditaksir mencapai nilai miliaran rupiah dari fraud tersebut.
Selama proses penyidikan berlangsung, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa beberapa saksi-saksi, kemudian turut melakukan pemanggilan terhadap tersangka agar didengar keterangannya demi kepentingan penyidikan.
Komentari tentang post ini