Pemanggilan tersangka itu telah dilakukan sebanyak 2 kali melalui Surat Panggilan Ke-1 tertanggal 26 September 2024 dan Surat Panggilan Ke-2 tertanggal 1 Oktober 2024.
Surat penggilan itu meminta tersangka untuk datang memberikan keterangan di hadapan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang berada di Jakarta.
Akan tetapi, kondisi tersangka sangat tidak memungkinkan untuk memenuhi kedua panggilan tersebut.
Apalagi tersangka bertempat tinggal di Bengkulu dan sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 2 bulan.
Kuasa Hukum Tersangka, M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H mengaku sudah mengajukan Surat Nomor 251/KHERN/X/2024 tertanggal 7 Oktober 2024.
Surat itu berisikan  Permohonan Penundaan Pemeriksaan tersangka yang meminta supaya pemeriksaan ditunda dan tersangka dapat diperiksa di Bengkulu atas dasar pertimbangan kesehatan dan kandungan yang masih rentan.
Permohonan itu didukung dengan lampiran bukti hasil USG kehamilan tersangka dan surat keterangan istirahat dari dokter kandungan.
Alih-alih mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kandungan tersangka, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri justru melakukan upaya paksa berupa penangkapan tersangka di rumahnya yang terletak di Bengkulu, pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di waktu pagi hari.
Komentari tentang post ini