Akan tetapi, kondisi tersangka sangat tidak memungkinkan untuk memenuhi kedua panggilan tersebut.
Apalagi tersangka bertempat tinggal di Bengkulu dan sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 2 bulan.
Kuasa Hukum Tersangka, M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H mengaku sudah mengajukan Surat Nomor 251/KHERN/X/2024 tertanggal 7 Oktober 2024.
Surat itu berisikan  Permohonan Penundaan Pemeriksaan tersangka yang meminta supaya pemeriksaan ditunda dan tersangka dapat diperiksa di Bengkulu atas dasar pertimbangan kesehatan dan kandungan yang masih rentan.
Permohonan itu didukung dengan lampiran bukti hasil USG kehamilan tersangka dan surat keterangan istirahat dari dokter kandungan.
Alih-alih mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kandungan tersangka, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri justru melakukan upaya paksa berupa penangkapan tersangka di rumahnya yang terletak di Bengkulu, pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di waktu pagi hari.
Anehnya, penyidik yang datang tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, namun langsung membawa tersangka dengan alasan tidak memenuhi 2 Â surat panggilan dari kepolisian.
Tetangga sekitar rumah Tersangka menginformasikan bahwa tersangka diboyong ke Polda Bengkulu, dimana suami tersangka mencemaskan kondisi kesehatan tersangka yang sedang menurun karena mengalami demam.













