Tarigan mengatakan yindakan penangkapan Tersangka ini sungguh menunjukkan sisi yang tidak manusiawi dari Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Padahal tersangka adalah seorang ibu yang sedang mengandung dan memiliki kesehatan yang belum prima untuk menjalankan aktivitas yang berat dan melelahkan, terlebih melakukan perjalanan jauh.
Mestinya, kondisi-kondisi tersebut menjadi perhatian dan bahan pertimbangan bagi Penyidik untuk menunda proses pemeriksaan tersangka.
Apalagi, sampai saat ini, sesungguhnya tersangka masih membutuhkan istirahat.
Berdasarkan surat keterangan dr. Violita, SpOG yang dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2024, tersangka didiagnosa terancam keguguran (abortus imminens) sehingga harus istirahat cukup selama 3 (tiga) hari.
Jikalau tersangka kurang istirahat saat trimester pertamanya, dokter menerangkan ada dampak buruk terhadap kesehatan ibu hamil dan bayi yang sedang dikandungnya, serta resiko keguguran yang mengancam nyawa bayi.
“Maka dari itu, kami menuntut kepada Penyidik untuk melihat perkara ini secara utuh dan memperlakukan tersangka secara manusiawi,” pinya.
Disinyalir bahwa tersangka tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana yang dilaporkan terhadapnya.
Sebab diduga kuat ada keterlibatan manajemen BSI Cabang S. Parman 1 Bengkulu, atasan tersangka, dan pegawai bank lainnya dalam segala transaksi dan kegiatan perbankan yang merugikan nasabah.













