Anehnya, penyidik yang datang tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, namun langsung membawa tersangka dengan alasan tidak memenuhi 2 Â surat panggilan dari kepolisian.
Tetangga sekitar rumah Tersangka menginformasikan bahwa tersangka diboyong ke Polda Bengkulu, dimana suami tersangka mencemaskan kondisi kesehatan tersangka yang sedang menurun karena mengalami demam.
Tarigan mengatakan yindakan penangkapan Tersangka ini sungguh menunjukkan sisi yang tidak manusiawi dari Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Padahal tersangka adalah seorang ibu yang sedang mengandung dan memiliki kesehatan yang belum prima untuk menjalankan aktivitas yang berat dan melelahkan, terlebih melakukan perjalanan jauh.
Mestinya, kondisi-kondisi tersebut menjadi perhatian dan bahan pertimbangan bagi Penyidik untuk menunda proses pemeriksaan tersangka.
Apalagi, sampai saat ini, sesungguhnya tersangka masih membutuhkan istirahat.
Berdasarkan surat keterangan dr. Violita, SpOG yang dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2024, tersangka didiagnosa terancam keguguran (abortus imminens) sehingga harus istirahat cukup selama 3 (tiga) hari.
Komentari tentang post ini