Jikalau tersangka kurang istirahat saat trimester pertamanya, dokter menerangkan ada dampak buruk terhadap kesehatan ibu hamil dan bayi yang sedang dikandungnya, serta resiko keguguran yang mengancam nyawa bayi.
“Maka dari itu, kami menuntut kepada Penyidik untuk melihat perkara ini secara utuh dan memperlakukan tersangka secara manusiawi,” pinya.
Disinyalir bahwa tersangka tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana yang dilaporkan terhadapnya.
Sebab diduga kuat ada keterlibatan manajemen BSI Cabang S. Parman 1 Bengkulu, atasan tersangka, dan pegawai bank lainnya dalam segala transaksi dan kegiatan perbankan yang merugikan nasabah.
“Besar harapan kami agar keadilan prosedural dapat ditegakkan melalui penanganan perkara yang tidak memihak dan berpedoman pada prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini