”Dan kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervision kasus FSRU serta mendesak lembaga antirasuah itu menyelidiki dugaan bancaan di PGN,” tuturnya.
Menurutnya, keluhan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait bancaan di BUMN seharusnya bisa dihentikan jika Kejaksaan Agung tidak masuk angin dalam menangani kasus dugaan korupsi di BUMN baik yang dilaporkan masyrakat atau dari temuan kerugian negara oleh BPK.
Sebab ketidakmampuan Kejaksaan Agung menciptakan efek jera terhadap petinggi BUMN yang melakukan bancaan di BUMN justru membuat program Trisakti dan Nawacita Presiden Joko Widodo tidak berhasil. “Jadi, dalih sebuah kebijakan tidak bisa dikriminalkan sekalipun negara rugi triliunan rupiah jangan terlalu dipercaya. Itu hanya trik agar bancaan BUMN langgeng,” tuturnya.
Arief juga mengeritik kinerja BPK. Oknum BPK juga disinyalir ikut mengamankan pelaku bancaan di BUMN. Meski hasil audit lembaga ini sering digunakan sebagai bukti tindak pidana korupsi oleh penegak hukum, tapi faktanya tak mampu menyeret petinggi BUMN yang terindikasi korupsi.
Komentari tentang post ini