JAKARTA-PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) berencana untuk mengubah lini bisnis usaha menjadi distributor alat pengangkutan komersial, pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan ijin usaha perseroan sebagai perusahaan pembiayaan pada Januari 2022.
Menurut Direktur IBFN, Alexander Reyza saat pelaksanaan Public Expose secara online, Rabu (14/12), rencana mengubah lini usaha tersebut sejalan dengan kompetensi bisnis grup PT Intraco Penta Tbk (INTA).
Dia menyampaikan, sebagai entitas anak dari INTA, perseroan tetap mempertahankan kegiatan operasional, kecuali pemberian pembiayaan baru yang tidak diperkenankan sesuai Surat Keputusan OJK terkait pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan.
Sejalan dengan hal itu, lanjut Reyza, IBFN telah mengevaluasi sejumlah peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama perseroan.
“Kami bersyukur dapat menjalani tahun ini dengan dukungan induk usaha yang baik. Kami telah merencanakan untuk mengembangkan lini usaha baru yang selaras dengan kompetensi bisnis grup utama kami, yakni menjadi distributor alat pengangkutan komersial,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Corporate Secretary IBFN, Yunita Rivianti Riyadi mengungkapkan bahwa rencana perubahan lini usaha tersebut akan terlebih dahulu meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui pelaksanaan RUPS Luar Biasa yang akan digelar pada awal tahun depan.
Selain itu, ujar Yunita, IBFN juga akan menggunakan jasa penilai (KJPP) independen untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha.
Dia meyakini, perubahan lini usaha IBFN akan berbuntut pada pencabutan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Perubahan lini usaha ini diharapkan agar opini disclaimer bisa dicabut oleh auditor, sehingga suspensi saham IBFN pun dapat di cabut dari IDX yang akhirnya dapat diperdagangkan kembali,” tutur Yunita.
Komentari tentang post ini