JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali memblokir sebanyak 43.063 konten, akun dan situs terkait yang terafiliasi dengan situs judi online (judol).
Langkah ini dilakukan untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas negatif yang merusak generasi muda bangsa sehinga tercipta sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.
“Pada periode 1-6 Januari 2025, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan situs judol. Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menkomdigi Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Molly menjelaskan hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober – 6 Januari 2025, Kemkomdigi juga sudah melakukan take down sebanyak 711.522 konten.