JAKARTA-Kuasa Hukum Ahli Waris Mangkusasmito Sanjoto, Edi Danggur, S.H., M.M., M.H membantah klaim PT Pertamina melakukan eksekusi di Tanah Pancoran berdasarkan putusan MA dan sertifikat yang mereka punyai.
Sebab faktanya, apa yang dilakukan perusahaan plat merah itu bukan eksekusi melainkan tindakan perampasan tanah bangunan milik ahli waris Mangkusasmito Sanjoto dan warga secara sewenang-wenang serta melawan hukum dengan menggunakan pengawalan Polisi, Brimob dan Ormas Pemuda.
Ironisnya lagi, tindakan perampasan tanah itu dilakukan oleh PT Pertamina yang jaraknya hanya sejengkal dari istana Jokowi.
“Pada tanggal 21 Maret 2021, genap 40 tahun para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto dan para warga menempati secara sah lahan seluas 2,8 hektar dan bangunan rumah di Pancoran Buntu II Pasar Minggu Jakarta Selatan. Penempatan oleh ahli waris tersebut dimulai sejak tanggal 21 Maret 1981 sebagai tindak lanjut dari eksekusi atas putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah dimenangkan oleh Mangkusasmito Sanjoto yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan tahun 1981,” jelas Edi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3).














