Sejak saat itu sampai dengan hari ini ujar Edi, tidak pernah ada Penetapan Sita Eksekusi Ketua PN Jakarta Selatan yang memerintahkan para ahli waris dan warga untuk meninggalkan lokasi tanah dan bangunan rumah di Pancoran Buntu II tersebut.
Namun PT Pertamina dalam berbagai rilis yang mereka sampaikan ke media massa mengatakan bahwa PT Pertamina melakukan eksekusi di Tanah Pancoran berdasarkan putusan MA dan sertifikat yang mereka punyai.
“Terhadap rilis tersebut kami membantahnya dengan tegas. Sebab yang dilakukan PT Pertamina sesungguhnya bukan eksekusi, tetapi tindakan perampasan tanah bangunan milik ahliwaris Mangkusasmito Sanjoto dan warga secara sewenang-wenang dan melawan hukum,” tegasnya.
Dikatakan perampasan tanah/bangunan dan bukan eksekusi, karena kalau eksekusi itu maka harus tunduk pada asas atau prinsip dasar eksekusi yaitu eksekusi hanya dapat dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri dengan aturan main, sebagai berikut:
Pertama, PT Pertamina harus mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkannya dalam perkara Tanah Pancoran.
Kedua, dengan memperlihatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, PT Pertamina mengajukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada Ketua PN Jakarta Selatan.















