Ketiga, berdasarkan permohonan tersebut, Ketua PN Jakarta Selatan akan menerbitkan penetapan sita eksekusi.
Keempat, ahli waris Mangkusasmito Sanjoto akan ditegur (aanmaning) untuk mengosongkan lahan/bangunan dan menyerahkan bangunan-bangunan rumah di atas tanah seluas 2,8 hektar di Pancoran itu kepada PT Pertamina.
Kelima, jika ahli waris Mangkusasmito Sanjoto tidak menjalankan teguran itu secara sukarela, maka jurusita PN Jakarta Selatan datang ke lokasi membuat berita acara pengosongan dan menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pertamina.
Serangkaian aturan main di atas juga dilakukan oleh Mangkusasmito Sanjoto untuk memasuki lahan 2,8 hektar dan menempati rumah-rumah tersebut pada tahun 1981,dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Pertama, para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto mempunyai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan tingkat PN No.255/1973 G tanggal 7 September 1974, Putusan tingkat banding No.16/1975 PT Perdata tanggal 1 September 1975 dan putusan tingkat kasasi yaitu Putusan MA No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977.
“Perlu kami tegaskan, bahwa sampai detik ini, belum ada putusan PK dari Mahkamah Agung RI yang membatalkan Putusan PN, PT dan Putusan MA No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januari 1977 tersebut,” terangnya.















