“Para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto dan warga mempertanyakan: bagaimana mungkin ahli waris dan warga dituduh memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak atau menggunakan tanah tanpa hak?,” tuturnya dengan nada tanya
Para ahli waris dan warga justru menempati lahan seluas 2,8 hektar dan rumah-rumah di atasnya itu sah secara hukum selama 40 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan eksekusi pengosongan dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengadilan.
Bahkan PT Pertamina sendiri sudah mengosongkan lahan itu secara sukarela seperti dalam Surat Perintah No.215/I.0820/81-B1 tanggal 11 Februari 1981 tersebut di atas.
Perlu disampaikan juga bahwa atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PT Pertamina maka para ahli waris telah mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang terdaftar di bawah Reg.No.1013/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel. di PN Jakarta Selatan tanggal 2 Desember 2020.
Sidang pertama telah dimulai tanggal 6 Januari 2021 dan pada tanggal 24 Maret 2021 memasuki agenda jawaban dari PT Pertamina.
Karena itu, tegas Edi, PT Pertamina seharusnya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan pembuldozeran rumah para ahli waris dan warga secara semena-mena di tengah berlangsungnya sidang.















