Apalagi ada klaim bahwa 75% bangunan sudah diratatanahkan atas persetujuan warga.
Itu klaim sepihak sebab hanya ahliwaris yang mempunyai hak atas tanah dan bangunan-bangunan di atas lahan seluas 2,8 hektar tersebut.
“Demi penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, kiranya para jurnalis media cetak, media online dan media elektronik tetap mengawali jalannya penegakan hukum di Tanah Pancoran tersebut,” tutupnya.















