JAKARTA-Masyarakat mempertanyakan kebijakan Menperin menerbitkan Permenperin 03/2021 yang dikatakan sebagai upaya menuju swasembada gula.
Pasalnya, jika merujuk pada isi dalam aturan tersebut dinilai tidak tersirat adanya spirit swasembada.
“Yang ada diduga spirit melanggengkan praktek impor gula rafinasi. Setidaknya ada sejumlah pasal yang diduga justru memberikan karpet merah ke sejumlah perusahaan tertentu dan berpotensi mematikan industri gula tanah air, UMKM, industri mamin khususnya di Jatim,” kata Ketua Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi, Dwiatmoko di Jakarta, Senin (17/05/2021).
Menurut Dwi, hal itu dapat dengan mudah teridentifikasi bahwa ada kepentingan tertentu yang diakomodir dalam Permenperin tersebut.
“Coba kita bedah soal bunyi pasal 5 huruf a) yakni Rekomendasi impor raw sugar hanya diberikan kepada PG yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) sebelum 25 Mei 2010″.
Itu artinya, kata Dwi, diduga pasal tersebut seperti memberikan proteksi terhadap 11 Anggota Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) yang dimiliki oleh 5 group. Apakah ini bukan semacam legalisasi kartel/oligopoli.?”
Komentari tentang post ini