Menurut Dwi, hal ini kemungkinan menyalahi UU nomor 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dalam UU tersebut dijelaskan dalam pasal 1 bahwa Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang/jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum,” paparnya.
Pihaknya, lanjut Dwiatmoko, menyoroti tiga poin penting terkait Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Menurutnya, pertama adalah untuk mengurangi potensi kebocoran.
Pada poin ini, Menperin justru bertentangan dengan bunyi Pasal 2 ayat 6. Pasal 2 ayat 6 yang berbunyi Dalam hal terdapat perubahan tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, tidak diperlukan perubahan rekomendasi.
“Bila dicermati bunyi pasal tersebut, artinya raw sugar boleh dimasukan dipelabuhan mana saja tanpa memerlukan ijin dari pemerintah. Padahal, aturan sebelumnya melarang ketat terjadinya perubahan tempat pemasukan dalam rangka mencegah rembesan. Pasal krusial ini malah sekarang dihilangkan dan diganti dengan Pasal 2 ayat 6 itu tadi,” ungkap Dwiatmoko.
Komentari tentang post ini