SURABAYA-Sekretaris Daerah Provinsi Jatim H. Akhmad Sukardi meminta Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP KORPRI) di seluruh jenjang kepengurusan, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi untuk menyinkronkan format laporan tahunan dengan mengacu Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 24 Tahun 2010. “Laporan Tahunan juga sebagai alat kendali, alat penilai kualitas kinerja dan alat pendorong terwujudnya good governance. Dalam perspektif yang lebih luas berfungsi sebagai media pertanggungjawaban terhadap publik,” kata Sukardi saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Kinerja KOPRI Prov. Jatim Tahun 2014 di Hotel Satelit Surabaya, Senin (14/7).
Rakor diikuti 76 peserta dari DP KORPRI se-Jatim berlangsung mulai 13-15 Juli di Hotel Satelit Surabaya. Rakor menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya yakni DP KORPRI Jatim, Biro Organisasi, dan Balitbang Jatim.
Ia mengatakan, sinkronisasi laporan tahunan bertujuan memenuhi Pasal 64 dan Pasal 65 Keppres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI dimana Organisasi KORPRI sekarang berbentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).