Pada Pasal 64 menyebutkan, bahwa DP KORPRI di seluruh jenjang kepengurusan wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya yang kemudian disampaikan kepada DP-KORPRI yang berkedudukan satu tingkat di atasnya.
Sedangkan Pasal 65 menyebutkan DP KORPRI wajib untuk menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya pada akhir masa jabatan kepengurusan dan disampaikan dalam musyawarah pada tingkat kepengurusan masing-masing. “Berdasarkan Keppres tersebut, kembali saya tegaskan bahwa laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban harus sinkron mulai dari jenjang kepengurusan terbawah sampai tertinggi. Harus disamakan jenis format, monitoring dan evaluasi agar sesuai dengan format pusat, sehingga akan memudahkan kinerja DP KORPRI pusat serta dapat memenuhi Keppres Nomor 24 Tahun 2010” ujarnya.
Masih menurut Sukardi, KORPRI Jatim harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menyambut berbagai agenda tingkat nasional maupun provinsi. Agenda tingkat nasional diantaranya adalah MTQ KORPRI Tingkat Nasional II Tahun 2014 di Banda Aceh pada Agustus, dan MUNAS KORPRI ke-VIII pada November 2014. Sedangkan agenda provinsi adalah Pekan Olahraga dan Seni Daerah (PORSENIDA) KORPRI pada September. “Mari kita optimalkan kinerja KORPRI di seluruh jenjang kepengurusan untuk menyambut agenda akbar tersebut. Kita buktikan bahwa KORPRI Jatim tetap berjaya” katanya.