Menurut Irman, kegiatan orientasi, utamanya bagi calon anggota DPD yang baru, merupakan persiapan untuk melaksanakan kerja-kerja konstitusionalnya melalui pengayaan wawasan dan informasi sejarah pembentukan DPD, kinerja, dan harapan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang para senator. Agenda orientasi itu, meliputi penjelasan posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan, sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal konstitusionalitas hak dan/atau wewenang legislasi DPD.
Ditambah lagi, soal pengajuan uji formil dan materil UU 17/2014; pelaksanaan tugas dan wewenang alat kelengkapan DPD (komite/panitia/badan), perjuangan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sistem pendukung (supporting system), anggaran kerumahtanggaan, serta building brand differentiation DPD. (ek)













