JAKARTA-Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Reydonnyzar Moenek membantah telah mempermalukan mantan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, terkait pencabutan undangan pada Sidang Tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD RI dengan DPR RI pada Jumat (16/8/2019) lalu.
“Pencabutan itu dilakukan setelah kesekjenan DPD RI menyisir 3.100 undangan yang dikirim secara gelondongan kepada anggota MPR/DPD RI. Nama GKR Hemas ternyata sudah diberhentikan oleh BK DPD RI, sehingga tak berhak lagi mengikuti kegiatan DPD/MPR RI,” tegas Moenek di Kompleks DPD RI Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Menurut Moenek, langkah DPD RI itu dilakukan sesuai dengan aturan, fakta, dan akurasi fakta-fakta tersebut. Bahwa GKR Hemas meski pemberhentiannya belum ada Keppres, tapi setelah pengajuan pemberhentian itu sudah berlangsung selama 14 hari, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kegiatan DPD RI.
Karena itu kata Moenek, GKR Hemas tetap mendapat gaji pokok sebagai anggota. Namun tidak menerima uang tunjangan dari berbagai kegiatan dan sidang-sidang DPD RI.
Komentari tentang post ini