“Kalau gaji pokok diterima, tapi tunjangan tidak, karena beliau tidak mengikuti kegiatan,” ujarnya.
Undangan Sidang tahunan MPR RI sebanyak 3.100 undangan, dibagikan pada 9 Agsutus, dan penyisiran akhir pada 15 Agustus.
“Dalam penyisiran terakhir terdapat nama GKR Hemas dan kemudian dicabut. Jadi, tak benar kalau Kesekjenan DPD RI kecolongan, karena prosedurnya begitu,” jelas Moenek.
Dengan demikian pencabutan undangan tersebut sebagai koreksi administratif, profesional, dan taat aturan. “Jadi, pencabutan itu karena Sekjen DPD RI patuh dan taat pada aturan,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini