“Kenapa harus saya tanyakan? Ya, karena mereka bergerak atas inisiatif sendiri. Mereka tidak ada niat menghalangi berekspresi atau kebebasan berpendapat. Kalau mau mengkritik, bebas saja. Yang disasar hanyalah akun-akun yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi tapi isinya penuh hinaan, fitnah, framing jahat, rasis, dan hoaks,” kata Sarmuji.
Legislator dari Jawa Timur itu menekankan langkah hukum tersebut harus dipahami sebagai upaya membangun ruang digital yang lebih sehat dan beradab, bukan sebagai bentuk pembungkaman kritik.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi, tapi penghinaan dan kebohongan tidak boleh dibiarkan menjadi budaya baru di ruang publik,” ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan AMPG bersama AMPI telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya, Senin (20/10).
Laporan ini terkait penyebaran konten meme dan unggahan bernada rasis serta fitnah terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Dalam laporannya, kedua organisasi tersebut menilai sejumlah akun telah melanggar batas kepatutan dengan menyebarkan konten yang menyerang martabat pribadi seseorang.
AMPG dan AMPI berharap langkah hukum ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di ruang digital.













