Pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat serius melakukan upaya untuk menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
“Sebagai elemen civil society, kami mendorong Satgas BLBI ini agar lebih serius lagi. Kita dukung keseriusan pemerintah menuntaskan kasus BLBI ini ,” jelasnya.
Hardjuno berharap agar Satgas BLBI ini memiliki rencana kerja yang terstruktur. Hal ini penting agar target yang ditetapkan tercapai.
Apalagi, masa tugas Satgas BLBI dibatasi oleh waktu.
Berdasarkan Pasal 12 Keppres 61 ini menyebutkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
“Jadi, jangan sampai, Keppres ini tidak dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo,” pintanya.
Hardjuno mengaku, jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kasus BLBI ini sempat diungkap ke public.
Komentari tentang post ini