JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memyatakan kecaman keras terhadap proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (P-21) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak adil dan melanggar prinsip keadilan.
Dalam eksepsi yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasto menyoroti bahwa KPK memaksakan proses P-21 tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan, padahal hal tersebut merupakan hak terdakwa.
“Proses P-21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law,” tegas Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di pengadilan, Jumat (21/3/2025).
Hasto menjelaskan bahwa proses P-21 dilakukan dalam keadaan dirinya sedang sakit.
“Sejak 2 Maret 2025, saya menderita radang tenggorokan dan kram perut. Pada 6 Maret 2025, saya membuat surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit. Namun, hal tersebut tetap dipaksakan oleh KPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses P-21 juga dilakukan tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan yang telah diajukan oleh penasihat hukumnya.
“Surat permohonan untuk memeriksa saksi-saksi meringankan telah disampaikan oleh penasihat hukum saya ke pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menjawab bahwa mereka belum menerima disposisi dari pimpinan KPK,” kata Hasto.














