JAKARTA – DPR mendesak para influencer harus memiliki sertifikasi, setidaknya memahami legalitas produk finansial yang diendorse.
Hal ini penting mengingat influencer harus ikut bertanggung jawab atas meningkatnya berbagai modus masalah pinjaman online (pinjol).
“Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa izin,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah di Jakarta, Rabu, (5/2/2025).
Selain influencer, kata Sekretaris Fraksi PAN, platform media sosial, kata Najib, harus ikut bertanggung jawab atas meningkatnya investasi bodong yang menjerat masyarakat Indonesia saat ini.
Karena itu, pemerintah perlu memperketat regulasi iklan dan promosi yang berhubungan dengan layanan keuangan,” ujarnya.
Lebih jauh Najib meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal atau bodong. Serta menindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa adanya izin.
Politisi PAN ini mendesak, adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi antara OJK, Kominfo, dan kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














