JAKARTA-Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarif Wijaya menyambut positif RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan (RUU PPN). Alasannya ini menjadi produk hukum sekaligus menjadi payung hukum pemerintah, terutama dalam menyejahterakan nelayan, petambak garam dan pembudi daya ikan. “Untuk sektor hulunya, tetap dikunci oleh pemerintah. Sehingga asing tetap tak bisa masuk,” katanya di Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Syarif mengakui sektor bisnis yang masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) tetap dijaga pemerintah. Namun asing hanya diperbolehkan pada bisnis hilir saja. “Karena mereka membawa teknologi, bagaimanapun juga kita butuh teknologi,” tegasnya.
Karena itu, Syarif meminta dan meyakinkan nelayan, di mana seluas 5,8 Km2 lautan dan 95 km posline dan 2 juta hektar tambak, itu kalau dikelola dengan baik, maka akan menjadi luar biasa dalam melindungi nelayan.
Menurut Syarif, laut tetap menjadi sumber daya ikan, lahan kerja, prasarana produksi ikan, dan sumber kekayaan nelayan. Karena itu dengan UU ini, pemerintah mendorong terwujudnya kesejahteraan nelayan. “Jadi, pemerintah menyambut positif sebagai payung hukum untuk sejahterakan nelayan,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Umum Persatuan Nelayan Tradisional, Riza Damanik menjelaskan sekitar 56 % konsumsi ikan rakyat Indonesia kata organisasi pangan sedunia (WHO) adalah ikan. Sehingga konsumsi ikan rakyat kita melebihi rata-rata dunia. Maka kita sadari, 75 % ikan adalah dari nelayan kecil. “Jadi, usaha mnimalis, UU ini melindungi 13 juta nelayan. Kalau gagal, maka implikasinya akan menurunkan kemiskinan nelayan,” tuturnya.














