JAKARTA-Pemerintah menyadari adanya urgensi untuk mengembangkan dan mengoptimalkan sektor keuangan sosial syariah yang meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), terutama dari sisi tata kelolanya.
Pengembangan tersebut terutama difokuskan untuk memperbaiki tata kelola keuangan sosial syariah agar dana sosial syariah tersebut dapat dikelola secara lebih efektif.
Demikian disampaikan Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Suminto di Jakarta, Jumat (30/4).
Menurutnya, pengembangan sektor filantropi Islam ini memiliki potensi yang sangat besar dan juga merupakan sektor yang sangat strategis dalam mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan produktivitas ekonomi, serta menunjang pembangunan infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat acara peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang pada 25 Januari 2021 lalu.
“Sektor dana sosial memiliki potensi besar dalam rangka mendukung upaya besar masalah pembangunan, kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Menkeu.
Komentari tentang post ini