“Mayoritas tenaga kerja konstruksi yang belum tersertifikasi ini berada di luar pulau jawa, sertifikasi merupakan kewajiban amanat undang – undang oleh karenanya Kementerian PUPR saat ini bekerja keras untuk dapat mencetak banyak tenaga kerja bersertifikat dan terampil,” ungkap Ober Gultom.
Kementerian PUPR sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini yang pembiayaan sertifikatnya 100 % berasal dari penyedia jasa. Ini menunjukkan respon positif dari semua stakeholder dalam mengimplementasikan Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa kerja. Para pengguna jasa dan/atau penyedia jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.














