Sigit menambahkan, Kemenperin sedang mengembangkan program Sertifikasi Industri Hijau, yaitu pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa perusahaan industri telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH).
Melalui Standar Industri Hijau, perusahaan diarahkan untuk lebih efisien dan efektif dalam menggunakan sumber daya alam, bahan baku, energi, air, dan lingkungan hidup serta terus melakukan continuous improvement.
Pada tahun 2019, sebanyak 18 perusahaan industri berhasil mendapatkan Sertifikat Industri Hijau. Perusahaan-perusahaan tersebut berhak menggunakan logo industri hijau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Pada tahun ini juga diserahkan sertifikat kepada 8 perusahaan industri yang telah melaksanakan surveillance tahunan dalam rangka mempertahankan sertifikat industri hijaunya,” imbuhnya
Komentari tentang post ini