Jakarta-Minimnya penerimaan negara dari sektor tambang yang hanya Rp12 Triliun/tahun tentu mencurigakan. Ada dugaan pengurasan sumber daya alam. Masalahnya, dalam kajian potensi penerimaan negara dari sektor minerba sekitar Rp 935 triliun/tahun. Namun yang disalurkan ke seluruh daerah hanya sekitar Rp306 triliun. “Ini artinya, sama saja telah terjadi perampokan sumber daya alam. Tentu semua ini karena lemahnya sistem Undang-Undang Minerba,” kata Ketua Komisi II DPD RI, Bambang Susilo dalam diskusi ” Pengelolaan Minerba Untuk Kesejahteraan Rakyat,” bersama anggota Komisi VII DPR, Syafruddin MT dan Suparji, pakar hukum tatanegara Universitas Al Azhar di Jakarta, Rabu,(15/5).
Menurut Bambang, para Investor tambang saat ini dinilai merasa nyaman dengan UU Minerba. Karena regulasi tersebut bukan berpihak pada negara. “Investor itukan enak saja, habis menambang, lalu meninggalkan tempat, tak tahu bagaimana dampak terhadap kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Lihat saja di Kalimantan, kata Bambang lagi, dari 18 Daerah Penghasil Minerba/Batubara (DPM), semuanya mengalami krisis listrik, termasuk Kalimantan Timur.
Yang jelas, lanjut Bambang, UU UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba ini tidak memiliki dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Malah banyak daerah yang masih mengandalkan pada perimbangan keuangan pusat dan daerah.














