JAKARTA – Aksi Organisasi Massa (Ormas) Grib Jaya menduduki lahan orang tanpa ijin semakin menjadi-jadi.
Setelah mengusai lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seluas 12 Hektare (Ha), kini Grib juga menguasai lahan 3.209 meter persegi (M2) di Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Lahan tersebut adalah milik keluarga H Abdul Karim yang berlokasi di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Kota Tangsel.
Seorang ahli waris, Syahrudin mengaku resah dengan aktivitas Ormas tersebut. Apalagi, Grib Jaya menyewakan lahannya kepada pihak lain untuk dijadikan lapak penjualan hewan kurban.
“Sebagai perwakilan keluarga, saya merasa terganggu dengan kelompok tersebut. Tanah itu hibah dari orangtua yang diberikan kepada anak-anaknya. Kami sebagai ahli waris telah sepakat membangun tanah itu,” kata Syahrudin di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025.
Sementara Nur Cahyo sebagai kuasa hukum Syahrudin mengemukakan, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1334/4580.
Kliennya juga telah menang beberapa kali gugatan atas lahan tersebut.
“Dasar kepemilikan sudah jelas SHM sejak tahun 1990-an dan sertifikat penggantinya sudah keluar di tahun 2010. Persidangan sampai Mahkamah Agung juga sudah dilakukan. Maka kegiatan Ormas seperti ini sangat meresahkan,” kata Nur Cahyo.















