Ia menjelaskan tahun 2015, memang ada orang yang mengaku menjadi ahli waris dari almarhum Tan Mie Seng berdasarkan Girik No. 852 Persil 14D.
Mereka menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hingga Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, putusan PN hingga MA menyatakan tanah tersebut milik H Abdul Karim.
“Kami menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan sekitar 20 orang anggota ormas tersebut,” tegas Cahyo.
Dia menegaskan kliennya telah melaporkan aksi Grib Jaya itu ke Polda Metro Jaya tanggal 27 Februari 2025.
Tuduhannya adalah tindakan memasuk pekarangan orang tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.
“Harapan kami, anggota ormas itu mengosongkan tanah klien kami,” tutup Nur Cahyo.















