Oleh: Petrus Selestinus
Pasal 18B ayat (2) UUD 45 secara tegas menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD 45 ini, mengkonfirmasi bahwa Kesatuan Masyarakat Adat dengan hak-hak tradisionalnya (Hak Ulayat), harus ada secara nyata dan eksistensinya harus jelas serta sejalan dengan prinsip NKRI, yaitu nasionalitas, unifikasi dan kepastian hukum, hak ulayat, hak menguasai negara atas tanah, dll.
Dalam riak-riak kecil dan liar terkait kalim Hak Ulayat atas lahan HGU PT. Krisrama oleh sekelompok orang spekulan tanah yang menamakan diri “masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut” telah menyita perhatian banyak pihak karena informasi yang disajikan bermuatan menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mengapa demikian, karena faktanya selama 100 tahun lebih lahan HGU Nangahale yang dikelola secara terus menerus oleh perusahaan dengan legal standing yang sah dan beberapa kali telah terjadi “peristiwa hukum” berupa pelepasan hak, pengalihan hak dan perubahan penggunaan lahan dstnya, tidak pernah ada gugatan apapun, namun saat ini muncul pihak ketiga mengatasnamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut mengklaim sebagai masyarakat Adat dan punya Hak Ulayat.