JAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merilis berbagai tindakan penyelamatan hak negara dalam penerimaan bea dan cukai sepanjang tahun 2019. Penindakan juga dimaksudkan untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat, legal serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya.
DJBC melakukan restorative justice dalam penyidikan 7 perkara kepabeanan dan cukai sebagai upaya pengembalian kerugian negara (Dhanapala Recovery) secara sukarela yaitu jaminan pembayaran pidana denda sebesar Rp14,723 miliar serta aset berupa speedboat dengan 4 mesin SB Santo 2 Jekot, 1 mobil Honda Mobilio, dan 1 mobil Toyota Alphard.
Hal ini merupakan penerapan pasal 59 Undang-Undang tentang Cukai dan pasal 110 Undang-Undang Kepabeanan.
“Kemudian, restorative justice untuk sanksi administrasi sebesar Rp8.358.042.004,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi.
Selanjutnya, penanganan perkara secara hulu hilir (terintegrasi) menuju peredaran rokok ilegal 3% dengan mengungkap 4 pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal jaringan Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Sumatera dengan kerugian negara dalam 1 tahun adalah sebesar Rp10.000.000.000,00.
Komentari tentang post ini