JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus saham PT Hanson International Tbk (MYRX) Papan Pengembangan pada bulan ini, karena pada 16 Januari 2022 masa penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham sudah mencapai mencapai 24 bulan.
“Masa suspensi saham MYRX telah mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022,” demikian disebutkan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dalam Pengumuman Potensi Delisting Perusahaan Tercatat yang dipublikasi di Jakarta, Senin (17/1) malam.
Berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Hanson International Tbk (MYRX), serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat.
Penghapusan saham Perusahaan Tercatat tersebut, apabila saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir (Ketentuan III.3.1.2).
Komentari tentang post ini