Disinggung soal putusan Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi XI DPR dan Pimpinan Fraksi yang menolak hasil seleksi calon anggota BPK, Reindhard mengaku hal itu sebagai bukti adanya dugaan pelanggaran. “Dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 maupun Tatib DPR telah mengatur secara spesifik tentang tata cara pelaksanaan seleksi. Tetapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur ketentuan tentang penilaian makalah,” terangnya.
Dari pantauan lapangan awak media, beredar surat pemanggilan sidang MKD sebagai pengadu. Surat tersebut berlogo Garuda Pancasila berwarna keemasan. Dengan Nomor surat: 73/SKP-MKD/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019. Surat tersebut ditandatangani Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, Ketua Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad, SH MH.















