JAKARTA– Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif tiga calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dari Polri yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Meskipun, Undang-Undang sebenarnya tidak mewajibkan para calon untuk melakukan pelaporan harta kekayaan selama proses seleksi. Tiga calon dari perwira tinggi (Pati) Polri diketahui telah melaporkan LHKPN. Ketiga Pati itu yakni Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri, dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongrekun.
“Kalaupun ada capim yang menyerahkan LHKPN-nya tentu tidak masalah, lagian di Undang-Undang tidak menyebutkan adanya sanksi bagi pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan, Senin (5/8/2019).
Neta menyebut KPK dan pihak-pihak lain keliru jika mempersoalkan LHKPN para capim jilid V. “Salah kaprah jika ada pihak yang mempermasalahkan LHKPN di tahap seleksi,” katanya.
Belakangan, beberapa pihak, termasuk KPK mempersoalkan para capim jilid V yang belum melaporkan harta kekayaan. Khususnya, para calon dari Polri. Alasannya, dari sembilan calon Polri hanya tiga Pati tersebut yang sudah melaporkan harta kekayaan.














