Oleh: Ferdinand Hutahaean
Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sejak awal Juli 2016 ternyata tidak membuat suasana lebih baik.
Tidak juga membuat perekonomian meningkat dan tidak juga menghasilkan pendapatan negara seperti angan-angan dan mimpi indah pemerintah saat peluncuran tax amnesty tersebut.
Tak urung, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bahkan rela turun langsung sebagai marketing dan turut aktif melakukan sosialisasi tax amnesty. Namun ternyata, belum juga membuahkan hasil.
Saat ini pun, Tax Amnesty malah lebih besar mudharatnya daripada manfaatnya.
Pergeseran target utama tax amnesty yang awalnya selalu disuarakan oleh Presiden untuk menarik dana parkir orang Indonesia diluar negeri dengan jumlah lebih dari Rp 4000 Triliun ternyata cuma cerita kosong.
Meskipun presiden berulang kali menyatakan sudah mengantongi nama dan alamat siempunya dana parkir tersebut.
Namun pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak memanggil nama-nama tersebut ke Istana untuk diminta ikut tax amnesty?