JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mencatat berdasarkan data Divisi Keimigrasian, ada sembilan warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk sejak penerapan Visa On Arrival(VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).
“Dari data yang diterima ada sembilan orang WNA yang ditolak selama penerapan VOA dengan alasan karena tak memiliki visa RI. Sementara untuk temuan kasus WNA yang masuk ke Bali dengan VOA dan bermasalah itu belum ada kami temukan,” kata Jamaruli Manihuruk.
Jamaruli mengatakan melakukan penolakan masuk terhadap orang asing termasuk dalam Pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 atau tidak memenuhi persyaratan.
Salah satunya, Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari, yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
Komentari tentang post ini