SURABAYA-Sepuluh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur minta perombakan materi pembuatan tiga Raperda, yaitu Raperda Penanaman Modal, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan pencabutan Perda No 6/2004 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Hal tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam pandangan umum (PU) rapat paripurna di DPRD Jatim, Kamis (14/11).
Juru Bicara Fraksi Demokrat Jatim, Saut Marisi Sihaan, mengatakan, perbaikan substansial pada raperda penanaman modal mengenai materi muatannya. Akan tetapi secara aspek aksiologis atau nilai harus diapresiasi sebagai niatan dasar penataan penanaman modal di Jatim. “Dengan adanya raperda penanaman modal ini dapat membantu pengaturan dan arahan yang jelas terhadap pelaksanaan modal di Jatim, sehingga sesuai dengan aturan perundang-undangan no 4 tentang penaman modal,” ujarnya.
Sementara itu, raperda tentang perlindungan anak ini diharapkan benar – benar memberikan perlindungan hukum kepada anak di Jatim terutama pada anak – anak dari kelompok kalangan bawah. “Dengan adanya perlindungan atau perda buat anak ini merupakan suatu keharusan dan dilakukan optimal oleh pemerintah, sehingga dapat menciptakan generasi dan anak yang berkualitas di Indonesia,”jelasnya
Komentari tentang post ini