Sedangkan untuk raperda pencabutan Perda No 6/2004 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, fraksi partai demokrat mendukung dengan adanya perda tersebut. Karena raperda ini secara prinsipil dan teknis memang penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai status regulasi daerah Jatim soal pengadaan tanah demi kepentingan umum “Peraturan ini sangat diperlukan oleh pemerintah, karena peraturan tersebut dapat mengatur ketentuan – ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Provinsi Jatim,”tambahnya.
Juru bicara Fraksi PKB Jatim, Dra. Hj, Kartika Hidayati mengatakan untuk raperda penanaman modal pihak fraksi PKB mendukung adanya raperda tersebut, karena investasi dalam penanaman modal sesungguhnya merupakan salah satu komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu daerah. “Untuk mendukung upaya peningkatan penanaman modal ini, maka setiap daerah di kabupaten/kota di Jatim harus senantiasa berupaya menciptakan iklim yang kondusif,”imbuhnya.
Dengan diusulkan dan disetujui raperda penanaman modal tersebut diharapkan penananam modal di provinsi Jatim dapat segera terjembatani, dan kepastian hukum terkait penanaman modal ini semakin baik. Fraksi PKB juga berharap raperda perlindungan anak dapat memberikan perlindungan sesuai dengan Undang – undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 b ayat 2 tentang hak anak. “Dengan memberikan perlindungan yang sesuai dengan UUD tersebut bahwa setiap anak terhindar dari ancaman berbagai bentuk kekerasan, perlakusalah, eksploitasi,” katanya.
Komentari tentang post ini