Pihaknya berharap kepada eksekutif dalam membuat raperda anak lebih cermat, mendalam, dan lebih teliti . “Saat ini kecermatan dan ketelitian dalam membahas raperda perlindungan anak ini sangat diperlukan agar jangan sampai terjadi muatan materi yang saling tumpah tindih,” tegasnya.
Sementara itu untuk Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomer 6 tahun 2004 tentang pengandaan tanah untuk kepentingan umum fraksi PKB berpendapat bahwa keseluruhan argumentasi, dan dasar telah mempunyai pijakan yang sangat jelas dan kuat.
Lebih lanjut akan tetapi pihak fraksi PKB mengimbau agar pembahasan raperda tentang pencabutan pengandaan tanah untuk kepentingan umum tetap memberikan kesempatan yang memadai untuk bekerja, mengumpulkan data dan menggali berbagai masukan, agar nantinya keputusan yang akan diambil dapat dipertanggungjawabkan secara utuh, dan menyeluruh. “Dalam pembahasan raperda ini pihak eksekutif harus melakukan kerjasama dengan semua stakeholder dalam rangka demokratisasi pembentukan regulasi yang baik,” pungkasnya.














