JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan lembaga pengawas agar lembaga anti rasuah ini berjalan pada “relnya”. Sehingga kerja KPK ke depan bisa lebih efektif. “Semua lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan,” kata ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Irman putrasidin mendukung wacana pendirian lembaga pengawas tersebut dan membantah kekhawatiran banyak pihak jika dewan pengawas akan melemahkan fungsi, tugas dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan. Dengan demikian lembaga tersebut akan bekerja dalam koridor konstitusional,” tambahnya.
Pendiri Lembaga Sidin Constitution itu mengatakan, dalam prinsip konstitusional, tidak ada sistem yang ekstrem yang bisa melemahkan atau menguatkan sebuah lembaga. Dan pembatasan kekuasaan, kata dia, adalah mutlak diperlukan. Salah satu metodenya adalah melalui lembaga pengawasan itu.
Irman berharap agar publik tidak terjebak pada opini bahwa revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Karena walau bagaimanapun upaya pemberantasan korupsi adalah kepentingan negara yang harus terus ditingkatkan.
Komentari tentang post ini