JAKARTA – Senator Apt Destita Khairilisani mendesak pemerintah agar tidak menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.
Penundaan ini dinilai melanggar UU ASN yang menetapkan 2024 sebagai batas akhir non-ASN bekerja di instansi pemerintah.
“Penundaan pengangkatan ASN, khususnya PPPK, adalah pengingkaran atas komitmen pemerintah dan UU ASN,” tegas Destita.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan penundaan pengangkatan CASN PNS dari Maret 2025 menjadi Oktober 2025, sedangkan CASN PPPK diundur hingga Maret 2026.
Destita menilai alasan penundaan, seperti efisiensi anggaran, tidak cukup kuat.
“Saya telah menerima aspirasi dari masyarakat Bengkulu bahwa penundaan ini jelas menyakitkan bagi CASN PPPK, karena sejumlah peserta sebelumnya banyak sudah lebih dulu mengundurkan diri dari tempat kerjanya, untuk melakukan persiapan-persiapan proses pengangkatan,” ujarnya.
Ia menekankan, penundaan ini memperpanjang penderitaan CASN, khususnya PPPK, yang telah lama bekerja dengan status tidak pasti dan honor minim.