Senator NTT ini juga melihat tidak tulusnya pemerintah pusat menyerahkan pengelolaan keuangan ke daerah. Hal itu terbukti dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tiap tanggal 2 Januari, yang tidak langsung diberikan uangnya. Masih harus menunggu petunjuk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) atau operasional dari pemerintah pusat untuk pengelolaan anggaran yang akan dikucurkan.
Celakanya, jelasnya, pengiriman juklak dan juknis baru dilakukan tiap bulan Juni sampai Juli. Selama bulan Agustus dilakukan asistensi. Baru September dilakukan perencanaan dan Oktober baru mulai proyek atau pembangunan. Bahkan ada yang masuk November baru mulai pembangunan. Padahal tutup buku anggaran adalah Desember.
Kondisi itu yang menyebabkan penyerapan baru secara masif dilakukan pada bulan Oktober.
Dia mengusulkan, pola seperti ini harus diubah. Caranya, pada saat penyerahan DIPA, sudah harus sekaligus penyerahan Juklak dan Juknis. Setelah penyerahan ketiga hal tersebut, langsung dilakukan asistensi. Pada Februari hingga Maret sudah mulai perencanaan, termasuk proses lelang. Dengan demikian April sudah mulai proyek.
Bahkan dia mengusulkan tidak perlu ada Juklak dan Juknis dalam penyerahan anggaran ke daerah. Cukup dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Masalah pengelolaan diserahkan sepenuhnya ke daerah. “Sebagai orang daerah, saya tahu kemampuan mereka. Jangan menganggap remeh orang di daerah. Jika ada yang tidak benar dalam penggelolaan anggaran seperti maraknya perbuatan korupsi atau dana lebih banyak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, penegak hukum bisa bertindak,” pungkasnya.














