Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan penyerapan belanja kementerian/lembaga semester I (enam bulan pertama) hanya Rp 208,5 trilun atau 26,2 persen dari pagu APBN Rp 795,5 trilun. Sementara data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan realisasi belanja APBD propinsi per 30 Juli rata-rata 25,9 persen dan realisasi belanja APBD kabupaten/kota rata-rata 24,6 persen.
Ia menjelaskan setiap tanggal 2 Januari, pemerintah pusat menyerahkan DIPA ke pemerintah daerah. Bulan Juni dikirim juklak dan Juli dikirim juknis-nya. Selama bulan Agustus dilakukan asistensi. Baru bulan September dilakukan perencanaan dan bulan Oktober baru mulai proyek atau pembangunan. Bahkan ada yang masuk bulan Nopember baru mulai pembangunan. Padahal tutup buku anggaran adalah bulan Desember. “Kalau seperti ini terus polanya, proyek-proyek di daerah pasti selalu gagal karena waktu pengerjaannya singkat. Yang parahnya, ada kebut-kebutan proyek karena harus menghabiskan anggaran yang ada. Jadi memang anggaran itu baru mulai terserap Oktober ke atas. Tidak salah kalau terjadi seperti sekarang ini,” tutur anggota Komite IV DPD ini.
Dia bahkan mengusulkan agar hasil Musyawarah Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) bisa langsung ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Pasalnya, Musrenbangnas adalah forum tertinggi untuk perencanaan pembangunan. Dengan demikian tidak perlu lagi adanya UU khusus tentang APBN. Model seperti itu bisa menghasilkan pembangunan atau proyek sesuai dengan aspirasi masyarakat atau daerah karena musrenbang adalah perencanaan yang dibutuhkan rakyat, bukan proyek titipan seperti seringkali terjadi pada pembahasan APBN. “Supaya pembangunan cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat, tetapkan saja Musrenbangnas menjadi UU. Tidak perlu lagi UU APBN. Kalau ini dipakai, sistem penyerapan anggaran bisa lebih cepat lagi karena tidak ada waktu lagi untuk pembahasan APBN,” tegasnya.















