Martiono juga mengatakanpengoperasian kembali tambang PT NNT dan ekspor konsentrat oleh perusahaan tersebut sangat menguntungkan ribuan pekerja langsung maupun tidak langsung yang selama ini ada.
Bahkan pemerintah daerahpun, berada pada kondisi terjepit dengan terhentinya operasional NNT beberapa waktu lalu.
“Setiap pihak menyadari bahwa dimulainya kembali kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau sangat penting guna melindungi mata pencaharian ribuan karyawan dan kontraktor, serta memelihara roda ekonomi daerah,” ujar Martiono.
Perbaikan isi kesepahaman itu sediri, menurut Martiono, mencakup enam hal penting. Perbaikan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam amandeman kontrak karya yang sudah ada sebelumnya.
“Nota Kesepahaman ini mengatur kesepahaman bersama atas enam hal pokok renegosiasi Kontrak Karya (KK), yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK. Keenam hal pokok tersebut adalah luas wilayah KK, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku KK,” ucapnya.
“Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, PTNNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai $25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, membayar royalti 4,0% untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) US$2 per hektar,” sambungnya.












