JAKARTA-Asuransi berguna untuk melindungi finansial keluarga, yakni saat butuh dana untuk biaya medis atau operasi di rumah sakit maka asuransi kesehatan dapat diandalkan.
Demikian juga saat pencari nafkah utama meninggal dunia atau tidak dapat lagi bekerja akibat cacat total tetap maka Uang Pertanggungan (UP) dari asuransi jiwa sangat bermanfaat sebagai pendapatan sementara untuk ahli waris dan keluarganya.
Dengan memiliki asuransi jiwa dan asuransi kesehatan maka anggota keluarga dapat tetap beraktivitas tanpa harus menurunkan kualitas, seperti dapat tetap bersekolah, tidak perlu menjual aset, dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menyediakan manfaat asuransi sesuai perjanjian polis adalah tanggung jawab perusahaan asuransi.
Dalam istilah asuransi, perusahaan asuransi disebut sebagai Tertanggung dan masyarakat dapat menjadi Pemegang Polis, Tertanggung, dan Ahli Waris.
Ketiga status ini dapat Anda tentukan saat memutuskan membeli asuransi.
Manfaat asuransi bisa didapat bila nasabah asuransi sudah memenuhi kewajibannya, yakni membayar premi asuransi tepat waktu.
Kewajiban lain dari nasabah adalah memahami prosedur klaim.
Ini perlu diketahui bahkan sejak menjadi calon Pemegang Polis.
Demi mencegah terjadinya gagal bayar klaim, berikut tips dari Claim Medical Analyst Sequis dokter Jessica Dewati Wardhana agar nasabah asuransi bisa mendapatkan manfaat asuransi secara optimal.
◢ Isilah Surat Permintaan Asuransi dengan benar
Saat akan menjadi nasabah asuransi, Anda akan diminta mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPA). Pastikan Anda sendiri yang mengisi SPA sesuai riwayat dan fakta yang ada
“Biasanya dalam SPA akan ditanyakan kondisi kesehatan, riwayat penyakit, perawatan medis yang pernah dilakukan, pernahkah mengalami penolakan pengajuan asuransi dan klaim dari asuransi lain. Jawablah semua pertanyaan dengan jujur karena akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi saat nasabah mengajukan klaim,” sebut dr.Jessica.
◢ Pelajari klausul, syarat, dan aturan polis
Saat menerima polis, nasabah akan mendapatkan hak mempelajari polis (Free look period). Masa mempelajari polis dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi.
Namun, umumnya selama 21 hari.
“Manfaatkan masa ini untuk mempelajari pasal-pasal (klausul) yang mengatur kewajiban dan hak perusahaan asuransi dan Pemegang Polis.
Komentari tentang post ini